
LEBAK, MP-POLRI – Kondisi infrastruktur saluran pembuangan air atau drainase di sepanjang jalur utama Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan kumuh. Selain dipenuhi tumpukan sampah, aliran air di kawasan tersebut terpantau macet total akibat pendangkalan dan penyumbatan yang masif, sehingga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga memicu dampak krusial bagi keselamatan pengguna jalan. Setiap kali hujan turun, air meluap ke badan jalan dan menciptakan genangan. Hal ini berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tunggal, terutama bagi pengendara roda dua yang rentan tergelincir akibat permukaan jalan yang licin dan tertutup air.
Feri, secara vokal menyoroti ketidakberdayaan sistem drainase di jalur protokol tersebut. Ia mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang dinilai abai dalam melakukan perawatan rutin.
”Kondisinya sangat miris. Saluran ini terlihat seperti tidak pernah disentuh perbaikan selama bertahun-tahun. Padahal, secara administratif, setiap tahun anggaran untuk pemeliharaan rutin infrastruktur jalan dan drainase selalu dikucurkan. Pertanyaan besarnya, dikemanakan dana tersebut jika realita di lapangan justru menunjukkan kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut?” cetus Feri saat mengonfirmasi keresahan warga sekitar.
Selain masalah kurangnya perawatan, Feri juga mengungkap adanya praktik ilegal oleh sejumlah oknum pedagang maupun pemilik usaha pribadi yang secara sepihak menutup saluran drainase untuk kepentingan lahan usaha atau tempat parkir. Tindakan ini disinyalir menjadi penyebab utama mampetnya aliran air karena akses pembersihan menjadi tertutup total.
Berdasarkan payung hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004: Mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana maupun denda bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, termasuk sistem drainasenya.
”Apakah pihak PUPR Provinsi sudah memberikan teguran atau tindakan nyata kepada para pengusaha yang mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak banjir bagi publik? Penutupan saluran air secara tidak sah adalah pelanggaran hukum yang nyata karena merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru menemui jalan buntu. Saat mencoba menemui Kepala Seksi (Kasi) PUPR Provinsi wilayah Lebak, pejabat yang bersangkutan enggan menemui dengan dalih sedang menghadiri rapat di tingkat provinsi.
Tak berhenti di situ, upaya komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, nomor kontak Feri justru diblokir oleh oknum pejabat tersebut. Sikap anti-kritik dan tertutupnya akses informasi ini dianggap sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mencederai prinsip transparansi publik.
Ancaman Pelaporan ke Jalur Hukum
Mengingat Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan akses vital dan jalur alternatif utama menuju pusat Kota Rangkasbitung, Feri mendesak agar pihak berwenang segera melakukan normalisasi drainase sebelum jatuh korban jiwa akibat kecelakaan di titik genangan.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan indikasi pembiaran serta dugaan penyalahgunaan wewenang ini kepada pihak yang lebih tinggi jika PUPR Provinsi tetap bergeming.
”Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan perbaikan nyata, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan oleh sistem drainase yang mati suri,” pungkas Feri.
Ag94
Sumber :Feri



