
Panigoran-Labura, MP-POLRI – Dunia pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara tercoreng oleh dugaan praktek eksploitasi anak dibawah umur dalam konflik agraria yang terjadi ditengah upaya Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) menggagalkan eksekusi lahan pada 28 Januari lalu, ditemukan keterlibatan sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) yang diduga sengaja dimobilisasi oleh oknum tertentu untuk menarik simpati publik, (12/02/2026).
Anak-anak dijadikan sebagai “Tameng Hidup” di Media Sosial seperti yang terdapat di beberapa vidio yang viral di platform Tiktok dan Facebook yang menunjukkan beberapa orang anak anak berseragam sekolah berada dilokasi konflik saat eksekusi berlangsung. Oknum yang tidak bertanggung diduga sengaja mengumpulkan mereka untuk menciptakan narasi emosional di media sosial.
Tindakan ini memicu kecaman keras dari berbagai praktisi hukum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melibatkan anak dalam aktivitas politik atau sengketa sosial yang membahayakan nyawa mereka adalah tindak pidana serius. Anak- anak yang seharusnya berada di ruang kelas, justru dibawa ke medan konflik yang rentan kekerasan fisik.
Kinerja KPAD Labura kini dipertanyakan, sorotan tajam tertuju pada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhan Batu Utara dimana lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak tersebut dinilai tutup mata dan bungkam seribu bahasa, “kami sangat menyayangkan sikap diam KPAD Labura, Video sudah viral, identitas anak-anak jelas terlihat, namun belum ada tindakan nyata, baik itu kecaman resmi maupun pelaporan hukum terhadap oknum pengumpul anak tersebut”, ujar salah satu perwakilan masyarakat yang peduli akan isu perlindungan anak.
Absennya tindakan tegas dari KPAD Labura dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, seolah olah melegalkan penggunaan anak-anak sebagai alat propaganda dalam setiap konflik lahan di masa depan. Masyarakat mendesak agar Pihak Kepolisian (Polres Labuhan Batu) Segera mengidentifikasi dan memproses hukum oknum yang mengumpulkan serta memviralkan anak-anak tersebut atas dugaan eksploitasi anak, KPAD Labura harus memberikan penjelasan transparan terkait kelambanan mereka dan segera turun lapangan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi anak anak yang terdampak dan Dinas Pendidikan Labura harus memberikan sanksi atau teguran jika ada kelalaian pihak sekolah yang membiarkan siswanya keluar di jam pelajaran untuk mengikuti aksi massa karena anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan alat negosiasi atau tameng di garis depan sengketa lahan.
(Hebdisihite)



