
Panigoran-Labura, MP-POLRI – Sekelompok warga yang mengatas namakan anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) melakukan aksi penghadangan atau penghentian terhadap beberapa alat berat yang sedang melakukan pekerjaan di lokasi yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 28 Januari 2026 lalu, Rabu (10/02/2026).
Namun sangat disayangkan masih ada beberapa warga yang mengatas namakan anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya yang masih melakukan perlawanan dengan melakukan penghadangan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi, “ini tindakan brutal yang melawan hukum, ada pasalnya itu, kalau mereka tidak terima dengan keputusan, silahkan lakukan gugatan, bukan mengahalangi pekerja, mereka juga butuh makan, mereka juga punya tanggungjawab biaya anak dan istri di rumah”, cetus Ketua LBH Pemantau Asset dan Pencari Keadilan Labuhan Batu Raya.
Lanjutnya, “kita bisa lihat hari ini, bagaimana oknum-oknum yang memperalat ibu-ibu melakukan penghadangan alat berat yang sedang bekerja, kalau terjadi kecelakaan siapa yang tanggungjawab, bukan hanya itu saja, beberapa pria juga tampak melakukan aksi tidur tepat didekat trek alat berat jenis excavator, hal ini sangat memprihatinkan seakan para penegak hukum tutup mata terkait aksi brutal yang dilakukan beberapa warga, dan hal ini juga dapat berdampak negatif bagi publik, dimana perbuatan tersebut dapat berakibat fatal bagi warga yang melakukan aksi dan juga bagi operator”, pungkasnya.
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebut namanya menceritakan kronologi beberapa warga yang mendatangi dan menghentikan kegiatan mereka yang sedang berlangsung, “awal nya sih bang semua berjalan lancar tanpa ada hambatan seperti beberapa hari lalu, kami disini bekerja aman-aman saja, namun tiba-tiba sekelompok orang langsung mendatangi kami, sambil mengambil video kegiatan kami, memaksa kami untuk menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung, dengan segala trik mereka lakukan untuk menghentikan kegiatan kami, sampai-sampai mereka mendatangi backet excavator kita yang sedang menggali, bahkan mereka duduk di jalan, dimana doser kami sedang melakukan penyekrapan jalan, mau tak mau dan dengan terpaksa kami pun menghentikan kegiatan kami, kalau kejadian ini berkelanjutan, kami yang tidak bergaji bang, soalnya kami disini kerja borongan, kalau kami tidak bekerja, siapa yang mau menggaji kami, ya harapan kami, kalau lah mereka merasa ini milik mereka, jangan lah kami yang di ganggu, kami ini tau apalah bang, kami hanya pekerja”, pungkasnya.
Menanggapi kejadian ini, Humas PT. Smart,Tbk Padang Halaban Jhonatan Mazza menilai kalau beberapa orang yang melakukan penghentian adalah orang-orang yang belum dapat menerima eksekusi yang di lakukan pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “ya, saya sih sudah dengar dari anggota saya terkait adanya provokasi hingga menghentikan kegiatan kita yang ada dilapangan, kita akan tetap bekerja sesuai rencana perusahaan setelah adanya putusan Pengadilan, terkait adanya provokasi hingga penghentian kegiatan di lapangan, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum”, pungkasnya.
(Hebdisihite)



