Rejang Lebong, MP-POLRI – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd, M.M,menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (10/02/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2023–2024.

Pantauan awak media di lokasi, Hanapi diperiksa oleh penyidik Kejari Rejang Lebong sejak pagi hingga sore hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BOS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang diduga disalahgunakan tersebut memiliki total anggaran mencapai sekitar Rp76 miliar. Pada periode tersebut, Hanapi diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Kerja (Satker) BOS Kabupaten Rejang Lebong.

“Benar, hari ini saya dipanggil oleh penyidik Kejari Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024,” ujar Hanapi kepada awak media usai pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai jumlah kepala sekolah atau guru yang telah dipanggil penyidik, Hanapi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia membenarkan bahwa sudah ada beberapa pihak yang diperiksa sebagai saksi.

“Saya tidak tahu berapa jumlah kepala sekolah yang sudah dipanggil. Pemeriksaan ini berkaitan dengan juklak dan juknis dana BOS,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H, M.H membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini sudah ada beberapa guru dan mantan kepala sekolah yang diperiksa. Penyidikan masih terus berjalan dan saat ini semua yang diperiksa masih berstatus saksi,” kata Hironimus.

Ia menambahkan, penyidik Kejari Rejang Lebong akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS Tahun anggaran 2023–2024.

“Dugaan penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong akan kami usut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini