
Rejang Lebong, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp76 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan penyelidikan tersebut, Senin (09/02/2026).
Menurut Hironimus, penyelidikan dilakukan terhadap seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Seluruh pengelolaan dana BOS kami dalami,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Terbaru, penyidik meminta keterangan mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial JN.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Korwil I MKKS berinisial VR pada (15/01/2026) lalu.
“Hari ini pemeriksaan terhadap JN. Perkembangannya masih kami dalami,” kata Hironimus.
Usai menjalani pemeriksaan, JN enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan Gedung Kejari Rejang Lebong.
(Red)



