Rejang Lebong, MP-POLRI – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mengungkap kasus peredaran dan budidaya narkotika golongan I jenis ganja di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (05/02/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar Pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi budidaya narkotika.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MHK (48), wiraswasta asal Curup Utara. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 139 batang tanaman ganja ukuran kecil dengan berat bersih 29,51 gram, 10 batang tanaman ganja ukuran besar dengan berat bersih 250 gram, satu kantong plastik berisi ganja kering seberat 28,07 gram, serta satu wadah berisi biji ganja dengan berat bersih 34,87 gram. Biji ganja tersebut diperkirakan dapat ditanam hingga menutupi lahan seluas satu hektar. Polisi juga menyita polybag, karung, dan wadah plastik yang digunakan sebagai media tanam.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya upaya terencana untuk mengembangkan tanaman ganja dalam skala lebih luas. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., menegaskan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam rilis resmi yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penanaman narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Rejang Lebong memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Humas Polres Rejang Lebong, Bengkulu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini