
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmen dalam mendukung penegasan dan penetapan batas wilayah antar Desa. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kamis (05/02/2026).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Konut ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Sekretaris Desa, Ketua BPD, perangkat Desa, RT/RW, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Konut, Endang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD untuk membahas batas wilayah, khususnya Desa Konut. Ia menjelaskan bahwa saat ini belum ada satu pun Desa di Kecamatan Tanah Siang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tanah Siang, khususnya di Desa Konut ini, bisa berjalan lebih efektif,” ujar Endang.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan antar desa menjadi salah satu penyebab lambatnya proses penetapan. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Konut terus berupaya mencari solusi terbaik dan membuka ruang dialog dengan desa-desa tetangga.
Dalam forum tersebut, Desa Konut menentukan penegasan batas wilayah dengan Desa Tahujan Unto mengacu pada peta yang telah ditandatangani. Endang berharap, dengan dukungan dari berbagai pihak, batas wilayah ini dengan desa lainnya dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, DPMD Kabupaten Murung Raya menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi proses penegasan batas Desa. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses penegasan batas Desa ini dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar perwakilan DPMD.
Dengan adanya penegasan batas wilayah yang jelas, diharapkan akan tercipta kepastian hukum, meminimalisir potensi konflik, serta memperlancar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa-desa di Kabupaten Murung Raya.
(M.Ilmi)



