
Rejang Lebong, MP-POLRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang pria berinisial MH diamankan bersama ratusan batang tanaman ganja dari kediamannya di Curup Utara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sekitar Pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku diketahui bernama MHKJ alias M bin (Alm) A M, berusia 48 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku berdomisili di Jalan Irigasi Prambanan, Kelurahan Tunas Harapan, serta memiliki alamat sesuai KTP di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama personel Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mengamankan pelaku di rumahnya. Dengan disaksikan oleh RT, RW, serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tanaman ganja yang disemai dalam pot, polybag, karung, hingga wadah lainnya, baik dalam bentuk tanaman hidup, biji-bijian, maupun ganja kering.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan batang ganja, di antaranya puluhan batang kecil dan besar yang ditanam di berbagai media tanam, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya dan sengaja ditanam untuk dikonsumsi sendiri serta diperjualbelikan. Diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja, yang pada Tahun 2014 pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Curup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Saat ini, Polres Rejang Lebong masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Situasi selama proses pengamanan dan penyelidikan dilaporkan aman dan kondusif.
(Fds)
(Sumber : Humas Polres Rejang Lebong)



