
Rejang Lebong, MP-POLRI – Ironi serius mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong,Bengkulu. Seorang pejabat aktif, Kepala Puskesmas Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Aandra, diduga kuat menjalankan praktik pengobatan ilegal di rumah pribadinya yang berlokasi di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Senin (02/02/2026).
Dugaan tersebut menguat setelah yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen izin praktik saat dikonfirmasi. Lebih mencurigakan lagi, papan nama praktik yang sebelumnya terpasang di lokasi diketahui telah dicopot, memunculkan indikasi kuat adanya upaya menghilangkan jejak serta menghindari pengawasan dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik pengobatan di rumah pribadi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, pencopotan papan praktik justru dilakukan ketika sorotan publik mulai mengarah ke lokasi tersebut.
Sebagai pejabat struktural di fasilitas kesehatan pemerintah, Aandra seharusnya menjadi teladan dalam menaati regulasi dan etika profesi medis. Sebaliknya, dugaan praktik tanpa izin ini justru memperlihatkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berbahaya.
Saat dimintai klarifikasi, Aandra menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia menolak menunjukkan izin praktik dengan alasan sedang merawat istrinya dan meminta konfirmasi ditunda.
“Maaf, kebetulan hari ini kami lagi ngobatin istri. Bagaimana kalau besok ajo ke rumah kami,” ujarnya.
Namun, ketika diminta secara tegas untuk memperlihatkan surat izin praktik sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, Aandra tetap gagal menunjukkan dokumen apa pun. Ia hanya menjawab singkat, “Datang ajo,” tanpa memberikan bukti legalitas.
Tidak adanya papan praktik, ditambah ketidakmampuan menunjukkan izin resmi, semakin mempertegas dugaan bahwa praktik pengobatan tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik medis tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengancam keselamatan pasien dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan Pemerintah.
Lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, melalui sambungan telepon WhatsApp, justru menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan urusan kedinasan.
“Itu bukan urusan kedinasan kesehatan, itu urusan pribadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar, mengingat terduga pelaku merupakan pejabat aktif di bawah naungan Dinas Kesehatan dan dugaan praktik ilegal berkaitan langsung dengan profesi medis.
Hingga berita ini diterbitkan, Aandra belum mampu membuktikan legalitas praktik pengobatan di rumah pribadinya. Kondisi ini mendesak Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas guna mencegah praktik medis ilegal serta dugaan pembiaran oleh pihak terkait.
(Tim)



