Rejang Lebong, MP–POLRI

– Telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.35 WIB, bertempat di garasi rumah korban yang berlokasi di Desa Talang Lahat, Dusun II, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah Ratih Purnama Sari binti Sujadi (alm), berusia 33 tahun, berprofesi sebagai petani, warga Desa Talang Lahat, Dusun II, Kecamatan Selupu Rejang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Januari 2026, kejadian bermula saat sepeda motor milik korban jenis Honda Beat digunakan oleh suami korban, Herman, sepulang dari rumah saudaranya.

Setibanya di rumah, sepeda motor tersebut diparkir di garasi dalam kondisi mesin dimatikan, namun kunci kontak masih terpasang. Suami korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar lima menit berselang, terdengar suara sepeda motor dihidupkan oleh orang yang tidak dikenal.

Menyadari hal tersebut, suami korban berusaha mengejar dan menahan pelaku hingga ke wilayah Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Adapun sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat tahun 2025, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi BD 3775 FE, Nomor Rangka MH1JME11XSK520642, dan Nomor Mesin JME1E-1519165, atas nama Ratih Purnama Sari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah). Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Selupu Rejang pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, membuat tanda bukti laporan, meneruskan perkara kepada piket Reskrim, serta melaporkan kepada pimpinan. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan terpasang, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Fds.

Sumber: humas polres rejang lebon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini