Rejang Lebong,MP-POLRI – Pemerintah Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga agar tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden seorang warga yang digigit anjing ujungnya sampai meninggal Dunia yang terjadi baru-baru ini di wilayah Kelurahan Kepala Siring. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan, terutama anak-anak,jum’at 30/1/2026

Lurah Kepala Siring menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan harus bertanggung jawab dan menjaga anjingnya agar tidak membahayakan orang lain.

“Tolonglah untuk yang punya anjing, jangan dibiarkan berkeliaran. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Kalau sudah ditegur tapi tidak diterima, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Coba bayangkan kalau anak kita sendiri yang digigit,” tegas Lurah Kepala Siring.

Menurut pihak kelurahan, anjing yang dibiarkan lepas dapat menimbulkan risiko luka fisik, trauma, hingga penularan penyakit. Oleh karena itu, warga diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya dengan baik.

Pemerintah kelurahan berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Fds.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini