
Rejang Lebong, MP-POLRI – Seorang pria berinisial AF, warga Kabupaten Lintang, diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Rika Puspita Sari, warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. AF diduga membawa kabur uang tunai dan sejumlah barang berharga milik korban tak lama setelah keduanya menjalani pernikahan siri.
Kepada wartawan, Rika menuturkan bahwa dirinya baru menikah siri dengan AF beberapa hari sebelum peristiwa tersebut terjadi. Namun, pernikahan yang belum lama dijalani itu justru berujung pada dugaan tindak pidana.
“Dia membawa kabur uang saya sebesar Rp30 juta, satu unit sepeda motor Vega R, dan satu unit handphone merek Oppo,” ujar Rika, Kamis (29/01/2026).
Rika menjelaskan, setelah membawa barang-barang tersebut, AF menghilang tanpa kabar dan tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Upaya korban untuk meminta kejelasan kepada pihak keluarga AF juga tidak membuahkan hasil.
“Saat saya menghubungi keluarganya, mereka seperti menutup-nutupi dan tidak mau memberitahu keberadaannya,” ungkap Rika.
Atas kejadian tersebut, Rika mengaku sangat terpukul dan merasa telah ditipu oleh pria yang berstatus sebagai suami siri-nya itu. Meski demikian, hingga kini korban belum melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH) dan masih menunggu adanya itikad baik dari AF.
“Saya masih menunggu etika baiknya untuk kembali dan mengembalikan semua barang yang dia bawa,” katanya.
Secara hukum, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat Tahun.
Apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Fds)



