Muara Enim, MP-POLRI – Proyek Peningkatan Jalan Dusun V Pengawi Desa Belarik Kecamatan Ujan Mas dengan Pagu Anggaran 1,5 miliar,HPS Pemborong CV MARESKA hanya kurang 1 juta dari Pagu anggaran yang di ikuti 7 peserta dan hanya cv MARESKA yang memasukan nilai penawaran bukti nyata agar LKPP menyikapi proses lelang LPSE muara Enim.

Mengingat Proyek APBD dugaan tender yang “DIARAHKAN” merujuk pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun pelaksanaannya tidak berjalan sesuai prinsip Transparansi,Akuntabilitas,dan Persaingan Sehat yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Pemenang lelang yang di ikuti 7 perusahaan peserta tender dan hanya pemenang yang memasukan nilai penawaran dengan nilai Rp 1.472.500.000 hanya 1,7,% dari pagu anggaran Rp 1.500.000.000 diduga keras bukti nyatanya proses tendering yang di arahkan yang tidak memperlihatkan keuntungan bagi pemerintah.

Makna atau istilah dugaan “diarahkan” dalam konteks tender APBD adalah eufemisme untuk Penyimpangan atau Praktik Tidak Sah (Ilegal) dalam proses pengadaan.hal ini mengindikasikan adanya intervensi yang disengaja untuk memenangkan penyedia barang dan jasa tertentu,sehingga meniadakan prinsip Persaingan usaha yang sehat.

Tahap pelaksanaan pekerjaan proyek Peningkatan dusun V Pengawi Desa Belarik kecamatan ujan mas,temuan tim mpp dilapangan sungguh sangat tidak sesuai dengan RAB dalam penggunaan lapisan bawah.Agregat yang seharusnya di gunakan,namun pada kenyataan pelaksanaan menggunakan agregat untuk ketebalan diduga keras tidak sesuai dengan volume yang seharusnya begitupun juga dalam pelaksanaan pengerjaan cor betonnya.

Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun V Pengawi Desa Belarik Proses Tender Sarat Di Arahkan..Pemborong Curang Material Dalam Pelaksanaan Tidak Sesuai Dengan RAB,,,PPK Tutup Mata. Ditemukan juga ada beberapa titik bahkan diduga tidak menggunakan lapisan bawah atau tidak adanya agregat yang merupakan suatu keuntungan bagi pihak pelaksana dan kemungkinan antara pelaksana dan PPK diduga keras telah terjalin suatu mufakat jahat demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini