Medan, MP-POLRI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan seorang pria inisial HD (55) atas laporan polisi nomor LP/B/1046/VIII/2023 yang dilayangkan sejak Agustus 2023.

Polda Sumut melalui Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan HD di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025) lalu.

Kasus yang dilaporkan oleh Aelyn Halim ini, menyangkut pemalsuan data putrinya (8) oleh mantan suaminya sehingga data palsu sang putri ditumpangkan kepada tersangka HD (55) ,mantan karyawan dari mantan pasangan suami istri itu.

Diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/515/XII/RES1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa HD (55) diduga melakukan pemalsuan identitas terhadap akta otentik, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik,menggelapkan asal-usul orang serta pengakuan anak palsu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan perkara tersebut sedang ditanyakan kepada Dirkrimum.

“Karena semua perkara tidak semua secara otomatis kami ketahui perkembangannya Lae, harus menanyakan dulu kepada Direkturnya,” jelasnya kepada media, Selasa (27/01/2026).

Selain itu, menurut informasi yang didapat dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut masih dalam tahap P-19. “Masih P-19 bang,” tutupnya.

(Barto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini