(MPP) Garut – Ada pemberitaan tentang sebuah Perusahaan yang dinilai sepihak di salah satu media online telah beredar luas dan menjadi viral di masyarakat. Pada hari Kamis (22/01/2026) untuk tujuan perimbangan berita, awak Media Purna Polri berupaya mengunjungi pihak perusahaan dan mewawancarai terkait berita yang beredar di masyarakat sehingga menjadi gaduh. Dari wawancara tersebut, pihak perusahaan menjelaskan yang menjadi gaduh adalah perihal projek dari dinas PUPR yakni anggaran perubahan Tahun 2025 dengan nilai 387 juta. Pekerjaan tersebut dilaksanakan secara subkon kepada pegawai P3K (workshop) yg berinisial L, dan pihak yang menerima subkon tersebut tidak proporsional hingga menimbulkan polemik dan memicu kegaduhan publik di masyarakat. karena teknis maupun administratif kepada pihak-pihak terkait tidak ditempuh. Akibatnya sejumlah warga yang terdampak turut mempertanyakan kejelasan informasi yang beredar.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi sorotan telah diselesaikan sesuai dengan kontrak dan arahan teknis. Pekerjaan hotmix dengan volume sekitar 14,9 ton dan pemasangan udit drainase pabrikasi dengan ukuran 1×1 telah dilaksanakan di jalan desa berdasarkan instruksi dari SKPD terkait. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan perintah sesuai dengan ketentuan PPK, dan penempatan pekerjaan sudah disesuaikan dengan petunjuk teknis dari dinas dengan fungsi hotmix sebagaimana mestinya.

Terkait adanya keluhan warga mengenai bekas galian dan kerapihan di beberapa titik, pihak perusahaan menjelaskan bahwa penyelesaian lanjutan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. Proses tersebut juga telah menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat dan BPK. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan volume pekerjaan telah terpenuhi, sehingga tudingan bahwa pekerjaan tidak selesai dinilai tidak benar. Keterlambatan yang terjadi disebut dipengaruhi oleh keterbatasan waktu kerja, mengingat SPK baru diterbitkan pada akhir November 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.

Pihak perusahaan berharap kepada media harus lebih profesional dan subjektif ketika observasi, bukankah berdasarkan kode etik jurnalistik, ketika menemukan adanya permasalahan di lapangan, dalam menyajikan berita hendaknya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu supaya pemberitaan berimbang dan akurat.

Pihak perusahaan menyatakan siap menerima konsekwensi apabila hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK ditemukan persoalan hukum.

Terakhir pihak perusahaan menyatakan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat dan Dinas terkait atas kerjasama untuk membangun kabupaten Garut menuju Garut Hebat bermartabat.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah melalui instansi terkait, khususnya Dinas PUPR dan SKPD, dapat lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan di lapangan agar tidak menimbulkan gaduh dan polemik berkepanjangan.

(Yayat s.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini