
Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan permainan kotor dalam proses seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong mencuat ke publik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong disorot setelah belasan peserta dinyatakan tidak lulus, sementara peserta lain diduga diloloskan meski tidak memenuhi syarat administrasi, Minggu (25/01/2026).
Dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi PPPK, berupa penerbitan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja.
BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, peserta seleksi PPPK berinisial W, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Terjadi pada proses seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan mencuat ke publik pada Januari 2025.
Karena ditemukan dugaan penerbitan SKP terhadap peserta yang belum memiliki masa kerja dua tahun berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, peserta berinisial W diketahui baru aktif sebagai tenaga honorer pada tahun 2023. Namun, yang bersangkutan tetap memiliki SKP dan diduga diloloskan dalam seleksi administrasi. Padahal, aturan BKN secara tegas mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai penerbitan SKP tersebut tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pihak tertentu.
“Kalau masa kerja belum dua tahun, SKP itu tidak mungkin terbit. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah ke permainan yang sistematis,” ungkapnya.
Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong NANDAR, menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Kami melihat ini sebagai pelanggaran administrasi berat. Jika ada dokumen yang direkayasa untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, maka ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum dan APIP wajib turun tangan,” tegas Ketua LSM PKN Rejang Lebong.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Seleksi PPPK menggunakan anggaran negara. Jika ada permainan, itu berarti merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan bagi peserta lain yang sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.
PKN menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak BKPSDM Rejang Lebong.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Herwan Suganda, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp belum mendapat respons.
Publik pun mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di Kabupaten Rejang Lebong guna memastikan rekrutmen ASN berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.
(Fds)



