Deli Serdang, Sumut, MP-POLRI – Harta Warisan menyesuaikan fakta hukum. Berdasarkan pantauan dari satu dusun terpencil di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara melalui Kepala Dusun IX Paluh Makna bernama Zulfadli telah terjadi keributan diantara salah satu anak perempuan yang berinisial YH di Dusun IX Paluh Makna bertempat di Desa Paluh Manan Kec.Hamparan Perak.Dimulai dari perselihan yang dimulai dari masa hidup kedua orang tua keluarga tersebut di mana keluarga berinisial GH seorang purnawirawan Angkatan Laut Bersejata Republik Indonesia yang mempunyai 2 istri dan 4 orang anak diantaranya 2 laki laki dari Istri Pertama dan 2 anak perempuan dari istri kedua.

Dari perselihan yang dimulai ketidaksesuaian tindakan.yang diambil alih oleh seorang anak perempuan mengakibatkan anak laki laki mengalami kekecewaan atas sikap tersebut dimana juga ada perkataan yang dilontarkan kepada anak laki laki dari istri pertama dinyatakan oleh YH anak perempuan dari istri kedua GH menyebutkan itu bahwa bukan anak dari istri pertama atau anak dari purnawirawan ALBRI tersebut yang berinisial GH.

Dan pada sebelum ibu mereka meninggal telah mewarisi surat hibah yang di ttd oleh salah satu keluarga Kolonel.Pander Sianipar yang bertugas di AURI dan Paman dari keluarga tersebut yaitu Adek dari purnawirawan ALBRI yang telah meninggal sebelumnya berinisial GH bahwa dan mencantumkan uang hasil tabungan yang dimaksud dapat dibagikan kepada seluruh ahli waris selain surat hibah tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi hak milik ahli waris berdasarkan surat hibah dari ibu yang telah berpulang atau meninggal dunia berinisial RS yang mana surat tersebut dibuat pada saat meninggal ayah dari ke empat anak penerima ahli waris tersebut.

Dengan keputusan dan persoalan yang akan menimbulkan komflik yang saat ini juga terjadi komflik diantara keluarga tersebut maka rumah dari warisan tersebut anak dari istri pertama siap setuju rumah warisan.tersebut dijual seharga 1.2 Miliyar dan dapat dibagi bersama ke empat ahli waris sesuai ketentuan hukum berlaku dimana setiap jika surat warisan dituliskan yang dapat menguatkan fakta hukum dan jika dibagi maka seluruh ahli waris wajib menyetujui rumah/tanah waris yang telah dibagikan bersama dapat di jual atau dikelolah secara bersama sama secara sepakat dan wajib seluruh ahli waris setuju jika salah satu tidak menyetujui maka tidak akan dapat dikelolah atau dijual. Hingga berita ini diturunkan Tanggal (24/01/2026) ditengahi juga perselisihan ini oleh Pemerintah setempat sebagai Kepala Dusun IX Paluh Makna bernama Zulfdli

(Vektor Hutapea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini