
Rejang Lebong,MP-POLRI – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (—). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, S.H., M.H.
ketiga terdakwa tersebut yakni Doni Wijaya selaku Account Officer Kredit Komersial, Fando Pranata selaku mantan Kepala KCP Topos, serta Tryo Wijaya Saputra selaku teller Bank Bengkulu.
yang didakwakan, para terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kredit perbankan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, sementara tindak pidana diduga terjadi di Bank Bengkulu KCP Topos, Kabupaten Lebong.
sidang pembacaan dakwaan digelar pada agenda persidangan perdana perkara tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
perbuatan para terdakwa dinilai melanggar hukum, karena berdasarkan dakwaan JPU, mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit perbankan.
modus kejahatan dilakukan, JPU Kejati Bengkulu mengungkapkan tiga modus, yakni top up kredit dengan menyalahgunakan data nasabah tanpa persetujuan sah, praktik kredit bagi dua dengan pemotongan dana pencairan, serta kredit fiktif menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada tiga terdakwa yang didakwa hari ini. Ketiganya diduga merugikan negara Rp3,5 miliar dengan tiga modus kejahatan perbankan, sehingga kami ajukan dakwaan primer dan subsidair,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H.
JPU menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Tim



