
Rejang Lebong, MP-POLRI – Diduga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan Kab Rejang Lebong,Bengkulu yang di komandoi oleh JEMINGAN selaku Kepala Desa melakukan tindakan Wan Prestasi dalam perjanjian Order berita publikasi pembagunan Desa Teladan kepada awak media ini MEDIA PURNA POLRI, Rabu (22/01/2026).
Kejadian ini berawal dari MOU dari Media Purna Polri yang diajukan kepada Kepala Desa JM yang ditandatanganinya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, didalam MOU tersebut di tuangkan jika MPP ini menerbitkan berita publikasi pembangunan di desa Teladan dan pihak Desa Teladan bersedia membayar uang publikasi tersebut,Serta sudah ditandangi kesepakatan Mou.
Pada kenyataan nya setelah terbitnya berita publikasi baik dari media online MPP maupun Media Cetak MPP, JM selaku Kepala Desa Teladan tak kunjung membayar uang publikasi kepada Fds selaku Ka Biro MPP untuk wilayah Propinsi Bengkulu.
Fds sudah berusaha beberapa kali untuk menagih uang order publikasi ini hingga kamis 22 Januari 2026 bertemu JM di Balai Desa Teladan pun tak kunjung di bayar.
Seakan akan profesi wartawan tidak ada pandangan sedikit pun di mata JM yang merupakan Raja di Desa Teladan, hingga ia dengan berani tidak mengakui order publikas di MPP hingga berani tidak membayar.
Apakah ini menyalahi hukum yang berlaku?
Jawabnya Tentu Melanggar.
Yang pertama JM melakukan wan prestasi / konsekwensi perdata yang mengharuskan JM melakukan ganti rugi dan mengahadapi gugatan dengan melanggar UU hukum perdata pada KUHP perdata Pasal 1457 , dan yang kedua pastinya Potensi Pidana yaitu dugaan atas PENIPUAN pasal 378 KUHP.
Konsekuensi Perdata
(Wanprestasi)
Jika Anda memesan jasa iklan dan tidak
membayarnya sesuai kesepakatan, Anda
melanggar Pasal 1457 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
menetapkan kewajiban pembeli untuk
membayar harga yang disepakati.
Gugatan Ganti Rugi: Penyedia jasa dapat
menggugat Anda ke pengadilan untuk
menuntut pelunasan pembayaran, denda
keterlambatan, dan ganti rugi atas waktu
atau sumber daya yang terbuang.
(Fds)



