
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Desa (Pemdes) Tambelum, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, menunjukkan komitmennya dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan dengan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027. Acara penting ini dilaksanakan pada hari Rabu, (21/01/2026), bertempat di aula kantor BPD Tambelum.
Kepala Desa Tambelum, Idang, ST., dalam sambutannya menyampaikan gambaran proyeksi anggaran desa di tahun 2027. “Kita memperkirakan adanya keterbatasan anggaran, terutama pada Dana Desa. Oleh karena itu, Musrenbangdes ini menjadi forum krusial untuk menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.
“Musrenbangdes ini adalah wadah kita bersama untuk menyatukan visi, menyerap aspirasi, dan merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran. Pembangunan yang kita lakukan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Tambelum,” tegas Idang.
Beberapa usulan pembangunan yang menjadi fokus pembahasan dalam Musrenbangdes kali ini antara lain:
Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan untuk menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat.
Penguatan ketahanan pangan desa melalui program-program pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peningkatan kualitas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.
Musrenbangdes ini melibatkan seluruh unsur penting di Desa, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, Keperasi kelompok tani, hingga tokoh pemuda. Semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari seluruh peserta menjadi kunci suksesnya acara ini.
Hasil dari Musrenbangdes ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2027. RKPDesa ini akan menjadi panduan dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah disepakati, dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai kerangka acuan jangka panjang.
(M.Ilmi)



