
Rejang Lebong, MP-POLRI – Proyek Pematangan dan Penataan Lahan IAIN Curup Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai dari SBSN APBN dengan nilai kontrak Rp515.882.000 kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Terang, perusahaan beralamat di Kabupaten Mukomuko, diduga kuat sarat pelanggaran teknis dan hukum,mulai dari mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga penggunaan material batu ilegal, Minggu (18/01/2026).
Indikasi Perusahaan “Disewakan”
Dari hasil penelusuran awak media, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak dikendalikan langsung oleh manajemen CV Bintang Terang, melainkan oleh seorang pria berinisial CP (Kris)yang berdomisili dan menetap di Kabupaten Rejang Lebong.
Kondisi ini memunculkan dugaan praktik sewa bendera perusahaan, modus lama yang kerap digunakan untuk meraup keuntungan pribadi dan menghindari pengawasan ketat.
Mutu Pekerjaan Jauh dari Standar
Hasil pekerjaan pematangan lahan dinilai jauh dari kata layak. Padahal, sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan tersebut wajib melalui tahapan perataan dan pemadatan tanah.
Seorang sumber yang memahami pekerjaan konstruksi menegaskan,
“Kalau pekerjaan sudah sesuai, secara visual saja kita bisa lihat lahannya rata dan padat. Tapi di lokasi ini, jelas belum memenuhi syarat. Ini belum pantas dibayar 100 persen.”
Namun anehnya, pekerjaan tetap berjalan tanpa koreksi berarti, bahkan diduga dibayarkan penuh.
Batu Gunung Ilegal Digunakan Terang-terangan
Temuan paling serius adalah penggunaan batu gunung yang diambil langsung dari lokasi pekerjaan, bukan dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal, dalam BOQ/RAB tercantum jelas harga batu berasal dari pembelian resmi,bukan hasil galian liar di lokasi proyek.
Praktik ini diduga melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan kedua UU No. 4 Tahun 2009), yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
PPK dan Konsultan Pengawas Diduga Terlibat
Ironisnya, penggunaan material ilegal tersebut tidak dihentikan. Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi benteng mutu dan kepatuhan teknis justru diduga membiarkan bahkan melegalkan praktik tersebut.
Lebih jauh, Devi selaku PPK juga tidak mengambil langkah tegas. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Devi mengetahui penggunaan material ilegal, namun tetap membiarkan pekerjaan berlangsung dan melakukan pembayaran.
Fakta di lapangan semakin memperkuat kecurigaan, karena CP selaku penanggung jawab pelaksana kerap terlihat bersama konsultan pengawas, menimbulkan dugaan konflik kepentingan, bahkan indikasi bahwa CP masih memiliki keterkaitan langsung dengan pihak konsultan.
Potensi Mark Up Anggaran
Dengan nilai proyek yang tergolong besar dan bersumber dari APBN, publik juga menyoroti potensi penggelembungan anggaran (mark up).
Jika material dibeli nol rupiah karena diambil dari lokasi proyek, sementara dalam RAB tetap dibayarkan, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi.
Desakan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini.
Publik juga mengingatkan agar IAIN Curup tidak kembali mengulang sejarah kelam, mengingat kasus serupa di masa lalu yang berujung pada hukuman penjara bagi oknum pejabat terkait.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jangan sampai kekayaan alam negara dirampok secara terang-terangan lewat proyek pemerintah,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK dan konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bungkam.
Ketika dihubungi PPK Devi Azhari Stain lewat WhatsApp Tidak aktip.
(Red)



