Rejang Lebong, MP-POLRI – Proyek rehabilitasi SD Negeri 170 Rejang Lebong yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan Dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp116.100.000 Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan keras. Kondisi fisik bangunan hasil rehabilitasi patut diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan, Rabu (14/01/2026).

Proyek tersebut, sebagaimana tertulis di papan kegiatan, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya kekurangan serius yang mengindikasikan lemahnya kualitas pekerjaan dan pengawasan.

Di antaranya, ditemukan sisa semen yang masih mengeras dan lengket di atas keramik lantai, keramik pecah, pemasangan keramik dinding yang tidak rata dan tidak rapi,serta gagang pintu WC terpasang terbalik.Kondisi ini mencerminkan pekerjaan yang terkesan asal selesai,jauh dari standar mutu bangunan pendidikan.

Secara kasat mata, hasil rehabilitasi tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Dengan anggaran lebih dari Rp116 juta, publik mempertanyakan transparansi serta realisasi penggunaan dana bantuan Pemerintah tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, pelaksanaan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya.

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,yang mewajibkan sarana dan prasarana pendidikan memenuhi standar mutu dan keselamatan.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menekankan penggunaan dana pendidikan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

3.PeraturaPresiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas.

4.Bahkan, patut diduga berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Proyek rehabilitasi sekolah yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan belajar justru meninggalkan indikasi pemborosan anggaran dan dugaan kelalaian serius dalam pengawasan. Kondisi ini berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai dunia pendidikan.

Waktu dikonfirmasi kepala pendidikan dan kebudayaan (Disbud) Rejang Lebong Zakaria effendi,M.pd,lewat WhatsApp dibuka belum ada respon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini