Rejang Lebong, MP-POLRI – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2025 di SD Negeri 170 Rejang Lebong, Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menuai sorotan. Meski proyek dinyatakan selesai, sisa material bangunan berupa pecahan keramik masih berserakan di lingkungan sekolah, Minggu (11/01/2026).

Proyek bernilai Rp 525.500.000 yang bersumber dari APBN 2025 tersebut merupakan bantuan Ditjen PAUD Dikdasmen dan dilaksanakan oleh P2SP selama 90 hari kalender untuk rehabilitasi ruang kelas dengan kerusakan minimal sedang.

Ironisnya, pascapekerjaan fisik rampung, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas pembersihan. Pihak sekolah dan panitia pelaksana terkesan saling lempar tanggung jawab.

Seorang sumber mengungkapkan persoalan ini diduga berkaitan dengan dana pemeliharaan pascarevitalisasi yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Dana pemeliharaan masih dipegang kepala sekolah lama dan belum diserahkan. Itu sebabnya P2SP enggan membersihkan sisa material,” ungkapnya.

Saat ini, sekolah dipimpin Plt Kepala Sekolah berstatus PPPK, namun persoalan peninggalan proyek revitalisasi belum terselesaikan. Kondisi ini memunculkan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong melalui Hj. Gusti Maria, S.H., M.M., menyatakan bahwa setiap kegiatan memiliki regulasi yang harus dipatuhi.

“Jika terjadi permasalahan, berarti ada ketidaksesuaian dengan aturan. Untuk memastikannya, perlu dilakukan review pelaksanaan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong,Zakaria Effendi, S.Pd., M.Pd.,hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini