
Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal kembali tepatnya beroperasi di Lokasi Sungai Pinang, wilayah RT. 3RW. 1, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi ijin.
Dari pantauan media ini dilapangan pada Sabtu (10/01/2026) siang, terlihat dari keheningan, berdiri kokoh kian-kian tambang pasir dan suara-suara mesin dompeng untuk menyedot pasir tersebut, ditambah satu unit Excavator untuk memuat pasir ke dalam mobil-mobilan truk, saat ini bebas beroperasi tanpa ada kendala yang berarti dan meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan rusaknya lingkungan yang ditimbulkan.
Pengetahuan pemilik tambang pasir ilegal tersebut bersama Al. Nizam warga Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, yang diduga kuat dibekingi oknum yang nyata nya tidak menyentuh hukum, dan aktivitas tambang pasir tersebut masih bebas beroperasi dan seolah-olah sudah terorganisir.
Masyarakat sekitar sangat mengeluh, karena jalan rusak akibat mobil memuat pasir yang setiap hari lewat konvoi bahkan ugal-ugalan tampa pengawasan, sehingga menyebabkan kemacetan, jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya.
Penambangan pasir ilegal ini diduga ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan kami masyarakat di sekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal ini, ungkap warga lagi
Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dari sisi lingkungan, pertambangan liar akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.
Dengan diterbitkannya berita ini sang pemilik bernama Al Nizam belum bisa dikonfirmasi dan media ini juga membuka hak jawab dan klarifikasi.
Sumber Tim Media (Indra)



