Desa Penyak, Bangka Belitung, MP-POLRI — Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat. Kebun sawit milik Aon yang telah disita negara dalam perkara tata niaga timah diduga masih dipanen dan hasilnya diperjualbelikan.

Berdasarkan informasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, aktivitas panen sawit tersebut terjadi di Desa Penyak, Bangka Belitung, meskipun kebun tersebut telah berstatus aset sitaan negara.

Alur Panen dan Distribusi

Sawit hasil panen dari kebun sitaan tersebut diduga dibawa keluar lokasi dan dipasarkan ke wilayah Kurau,

Dalam informasi yang dihimpun, hasil sawit dari kebun sitaan negara tersebut disebut dibeli oleh seorang pihak yang dikenal dengan sebutan mas ben, warga Kurau.

“Sawit dari kebun yang sudah disita itu masih dipanen, lalu dibawa dan dijual ke arah Kurau ” ujar sumber yang mengetahui aktivitas tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Dalam aktivitas di lapangan, nama seorang oknum anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) berinisial Silaban, yang diketahui bertugas di Denhubrem, disebut terlibat dalam aktivitas di lokasi kebun.

Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas panen dan distribusi sawit, juga muncul dugaan adanya tindakan pengancaman terhadap sejumlah ibu-ibu warga Desa Penyak yang mempertanyakan atau mengetahui aktivitas tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, aset yang telah disita negara tidak boleh dikelola, dipanen, atau diperjualbelikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Atas dugaan tersebut, Praka Silaban berpotensi terseret dua ranah pelanggaran, yakni:

1. Pelanggaran pidana umum terkait pemanfaatan aset sitaan negara.

2.Pelanggaran disiplin dan/atau kode etik militer, khususnya jika terbukti adanya intimidasi terhadap warga sipil. Dengan membawa nama institusi (KOREM).

Sorotan Pengawasan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aset sitaan negara, serta penegakan hukum terhadap oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denhubrem, Korem Bangka Belitung, maupun pihak pembeli yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan ada berita susulan.

(Andriyadi Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini