
Rejang Lebong, MP-POLRI – Proyek Bidang Marga (BM) 05 Peningkatan Jalan Air Putih- Lubuk Ubar Kec Curup Selatan. Jalan karang Anyar – Sambe Lama Kec Curup Timur dan jalan Hasyim Azhari Kel Sukaraja kec Curup Timur dengan Pagu 3.9 Milyar pada DPUPRPKP Kab RL Bidang Bina Marga dilaksanakan oleh CV TIGA CIPTA PERSADA yang berasal dari Medan – Sumatera Utara dengan Nilai Kontrak Rp. 3.914.600.568 besar diduga besar kemungkinan telah menentang aturan Peraturan Presiden pengadaan barang dan jasa tentang pemaketan pekerjaaan, Selasa (06/01/2026).
Dimana tujuan utama di terbitkannya Peraturan Presiden untuk mengakomodir dan malidungi perusahaan mikro serta dijelaskan jika tidak diperbolehkanya menyatukan beberapa paket pekerjaan menjadi satu kegiatan yang berbeda lokasi dan pastinya ini menjadi tanggunga jawab pengguna anggaran ataupun kuasa pengguna anggaran.
Jika hal ini dikarenakan perusahaan mikro tidak memliki AMP sebagai alat untuk produksi Aspal Hotmix trus mengapa CV TIGA CIPTA PERDANA dapat melaksanakannya.
Dikarenakan didalam peraturan presiden yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa jelas disebutkan “PA/KPA dilarang menyatukan beberapa paket yang lokasi dan besarannya berlainan”.
Belum lagi pada masa pelaksanaan besar diduga kegiatan ini sudah melakukan tagihan 95 % dengan pisik 100 %, apakah sudah melakukan serah terima pertama?, besar dugaaan belum dilakukan Opname lapangan sebagai dasar PHO dikarenakan tidak terlihat bekas adanya pengukuran apalagi adanya pengukuran ketebalan coring aspal.
Seorang masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan ” bagaimana mau tau kerjaan pasar atas ini selesai kalau diukur dan aspalnya dilobangi harusnya agar dapat di ukur ketebalannya, setau saya kalo hotmix ini volumenya dalam bentuk tonase, ya harus ada uji lab hingga tau berat jenisnya berapa” ungkapnya pada awak media ini.
Dari investigasi awak media dilokasi pasar atas, kondisi jalan yang telah diaspal banyak terdapat lobang- lobang dan jika dilalui pakai kendaraan masih tetap bergelombang seperti sebelum di lakukan pekerjaan ini.
Patut diduga hal ini terjadi adanya pembiaran dan minimnya pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini konsultan pengawas dan pihak DPUPRPKP Kab RL Bidang Bina Marga.
Ketika dikonfirmasi lewat whatsAAP Bidang Bina Marga Rejang lebong RONI,S.T belum ada respon konfirmasi dengan Ibu Diah selaku pptk dilihat tidak ada jawaban.



