
Kota Bekasi, MP-POLRI – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) Mulyadi, menilai pernyataan Direktur PT Mitra Patriot (PTMP) David Rahardja terkait penjualan sejumlah 29 Bus Transpatriot justru semakin menguatkan indikasi pelanggaran serius tata kelola aset daerah, meskipun dibungkus dengan klaim telah memenuhi prosedur administratif.
Menurut Mulyadi, narasi yang disampaikan terkesan membangun pembenaran seolah-olah penjualan aset daerah boleh dilakukan dengan menabrak aturan hukum, hanya karena sudah ada izin Wali kota dan dalih efisiensi.
Padahal, aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan secara tegas tunduk pada hukum keuangan negara.
“Ini aset milik daerah bukan milik nenek moyang direksi PTMP ataupun wali kota. Tidak ada ruang tafsir bahwa aset publik boleh diperlakukan seperti harta pribadi,” tegas Mulyadi. Selasa (06/01/26).
– PMK 2019 Tidak Bisa Dijadikan Tameng Hukum.
Mulyadi secara keras mengkritik pernyataan direktur PTMP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2019 halaman 11–12 sebagai dasar pembenaran penggunaan balai lelang swasta tanpa melibatkan KPKNL.
“Pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik. memang terdapat pengaturan dalam PMK, namun konteks aturan tersebut bukan sebagai pembenaran penggunaan balai lelang swasta tanpa keterlibatan KPKNL.
PMK yang dimaksud justru mengatur izin pembukaan dan operasional kantor perwakilan balai lelang swasta yang berada di bawah kewenangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ia merujuk pada PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang secara tegas menempatkan DJKN sebagai pihak yang memberikan izin, melakukan pembinaan, serta pengawasan terhadap balai lelang swasta.
Namun, menurut Mulyadi, regulasi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legalisasi praktik lelang swasta tanpa peran KPKNL sekalipun sudah dapat izin wali kota, maupun appraisal KJPP bukan jaminan sah secara hukum jika mekanisme negara dilewati.
“Yang diuji bukan kelengkapan administrasi, tetapi kepatuhan terhadap hukum pengelolaan aset negara,” kata Mulyadi.
– Izin Wali Kota Sarat Konflik Kepentingan.
Mulyadi juga menyoroti bahwa penjualan aset dilakukan atas izin Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham. Menurut Mulyadi, posisi ini sangat rawan konflik kepentingan, karena wali kota bertindak dalam dua peran sekaligus kepala daerah dan pemilik modal.
“Saya sudah mencurigai kuat penjualan 29 Bus Transpatriot ini mendapat persetujuan wali kota, seolah direksi PTMP adalah ‘anak emas’ yang mendapat karpet merah meski berpotensi menabrak aturan hukum,” ujarnya tajam.
Mulyadi mengingatkan bahwa BUMD bukan usaha baso cilok pribadi, melainkan entitas publik yang pengelolaannya harus tunduk pada hukum dan pengawasan legislatif.
“Persetujuan wali kota tidak cukup. Harus ada persetujuan DPRD karena ini menyangkut pelepasan aset strategis daerah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.
– Hibah Kemenhub Bukan Tiket Bebas Menjual Aset.
Terkait dalih berakhirnya masa hibah dari Kementerian Perhubungan, Mulyadi menilai argumen tersebut menyesatkan dan berbahaya secara hukum.
“Berakhirnya masa hibah tidak otomatis memberi kewenangan menjual aset. Selama aset itu telah dicatat sebagai kekayaan PTMP yang berasal dari daerah, maka pelepasannya tetap tunduk pada mekanisme negara, termasuk pengawasan DPRD dan kementerian teknis,” jelasnya.
– Penggunaan Balai Lelang Swasta Dinilai Janggal.
Keputusan PTMP menggunakan balai lelang swasta iBid Astra alih-alih KPKNL Alasan efisiensi biaya dinilai tidak dapat mengalahkan asas legalitas dan akuntabilitas publik.
“Pengelolaan aset negara bukan soal siapa yang lebih murah, tetapi siapa yang paling sah dan berwenang. Menghindari KPKNL justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghindari kontrol negara,” tegas Mulyadi.
– Potensi Pelanggaran Hukum dan Tipikor.
Mulyadi menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Jika aset daerah dijual tanpa mekanisme negara yang sah, maka selisih nilai, proses, dan kewenangan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Wali kota dan direksi tidak bisa cuci tangan hanya dengan dalih menghemat satu persen,” tegasnya.
“Hukum tidak boleh kalah oleh dalih efisiensi. Aset publik bukan milik korporasi privat. Jika prosedur negara dilewati, ini bukan penyelamatan keuangan daerah, melainkan potensi kejahatan sistematis terhadap aset publik,” pungkas Mulyadi.
(Dons).



