
Rejang Lebong, MP-POLRI – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Rejang Lebong menuai sorotan. Pasalnya, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt disebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Plt Kadis Diknas Rejang Lebong dinilai melanggar aturan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kadis Diknas yang ditunjuk merupakan pejabat setingkat kepala seksi (kasi), sementara jabatan definitif Kadis Diknas sebelumnya dijabat Zakaria.
Pengangkatan dilakukan baru-baru ini setelah jabatan Kadis Diknas ditinggalkan pejabat sebelumnya.
Karena jabatan Kepala Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIB, sehingga pelaksana tugas seharusnya berasal dari pejabat dengan eselon yang setara atau paling tidak eselon IIIA, meskipun berasal dari Dinas lain
Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah justru menunjuk seorang pejabat setingkat kasi sebagai Plt Kadis Diknas, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang sumber yang memahami aturan kepegawaian menyatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kepala dinas itu eselonnya IIB. Yang bisa menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas adalah pejabat eselon yang sejajar, meskipun dia sedang menjabat di dinas lain. Ini kok justru kasi yang ditunjuk sebagai Plt,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi dasar dalam tata kelola ASN.
“Kalau mengacu pada PP 17 Tahun 2020 dan UU Nomor 30 Tahun 2014, penunjukan Plt harus memperhatikan jenjang jabatan dan kewenangan. Kalau tidak sesuai, tentu ini bisa menyalahi aturan,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi dengan inspektorat lewat whatsAAP Ibu Gunti maria mengatakan:
Oh…..semua di birokrasi dalam menjalankan pemerintahan tidak susah dan tidak akan bermasalah karena pasti ada regulasi atau aturan utk kita berpijak dan menjalankannya dan saya yakin OPD tehnis yg membidangi sudah tahu itu🙏🙏.
(fds)



