Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Polres Rejang Lebong dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil sitaan Kepolisian sepanjang Tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, SE, MAP dan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK di Lapangan Polres Rejang Lebong, Rabu (31/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 400 botol minuman keras, 25 knalpot sepeda motor tidak standar (brong), serta 3.000 butir pil terlarang jenis hexymer-2 dan samcodin. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan digilas alat berat, dipotong menggunakan gerinda, dan diblender.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan hasil berbagai operasi Kepolisian sepanjang Tahun 2025.

“Pemusnahan ini merupakan tahap kedua dari hasil Operasi Pekat, Premanisme, Antik, Musang, dan operasi lalu lintas,” ujarnya.

Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari mengapresiasi kinerja Polres dalam menjaga kondusivitas daerah. Ia menegaskan pemusnahan knalpot brong menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Pemusnahan ini menjadi wujud sinergi Pemkab Rejang Lebong, Polri, TNI, Kejaksaan, Ketua DPRD Juliansyah Yayan ,pengadilan negeri, dan Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Tahun baru.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini