Rejang Lebong, MP-POLRI – Kasus hilangnya nama puluhan peserta yang telah lulus resmi ASN PPPK Tahun 2024 di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)kini mengarah pada dugaan tindak pidana administrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Tim Verifikasi BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Selasa (23/12/2025).

Kelulusan Sah Negara Diduga Dibatalkan Sepihak

Berdasarkan dokumen yang dimiliki peserta, sedikitnya ±50 ASN PPPK tahap I dan tahap II telah

Dinyatakan lulus secara nasional oleh BKN dan Panselnas,

Menerima SK penetapan,

Mendapat penempatan tugas dan gaji pokok.

Namun secara sepihak, Tim Verifikasi BKPSDM Rejang Lebong diduga menghapus nama peserta dari daftar akhir pelantikan, tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberitahuan tertulis.

Padahal secara kewenangan, BKPSDM hanya bertugas mencetak SK untuk ditandatangani PK Bupati,bukan membatalkan hasil kelulusan nasional.

Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat),

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, karena menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang telah sah ditetapkan oleh negara.

“Kelulusan kami ditetapkan negara melalui BKN. Namun justru dianulir di daerah tanpa alasan resmi. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Koordinator ASN PPPK Tunda Lantik.

Tidak Ada Alasan Sah Pembatalan

Peserta menegaskan, BKPSDM tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan kelulusan,kecuali jika peserta:

1. Mengundurkan diri,

2. Meninggal dunia,

3. Terjerat perkara hukum,

4. Mengalami gangguan jiwa,

yang harus dibuktikan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Fakta di lapangan, tidak satu pun alasan tersebut pernah disampaikan kepada peserta.

Diduga Langgar Asas Keterbukaan dan Hak Sanggah

Lebih jauh, BKPSDM diduga melanggar asas keterbukaan, karena

Tidak menyampaikan alasan pembatalan minimal 3 hari sebelum pelantikan,

Tidak memberikan hak sanggah kepada peserta,

Tidak menghadiri rapat DPRD Komisi Imeskipun telah diminta hadir.

Sikap tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menutup informasi yang seharusnya bersifat publik.

Potensi Unsur Pidana Menghilangkan Hak Warga Negara

Akibat tindakan Tim Verifikasi BKPSDM, peserta mengalami

Pembatalan gaji pokok,

Pembatalan penempatan tugas,

Kerugian materiil dan immateriil,

Serta hilangnya hak konstitusional sebagai ASN PPPK.

Hal ini dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara,dan berpotensi masuk dalam ranah pidana umum maupun tindak pidana jabatan.

Akan Dilaporkan ke

Aparat Penegak Hukum

Peserta telah

Menyurati PK Bupati Rejang Lebong untuk menyatakan keberatan,

Menyiapkan laporan ke BKN Palembang, BKN Pusat, KemenPAN-RB

serta Polda Bengkulu.

“Kami menduga ada unsur pidana dalam proses verifikasi ini. Hak kami sebagai warga negara dihilangkan tanpa dasar hukum. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan peserta.

(fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini