
Humbahas, MP-POLRI – Sidang pertama kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan terdakwa “JHS” (mantan ketua KONI) dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Medan hari Jumat (19/12/25)
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang dihadiri oleh Ilmi Akbar Lubis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang, dipimpin oleh Hakim Ketua: MOHAMMAD YUSAFRIHARDI GIRSANG, SH., M.H., Hakim Anggota MUHAMMAD KASIM, S.H., M.H., dan POSTER SITORUS, S.H., M.Η., terdakwa “JHS” dan Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Van Barata, seluruh kegiatan sidang berjalan dengan baik, dan sidang akan digulirkan kembali oleh Majelis Hakim pada tanggal 29 Desember 2025 dengan agenda Eksepsi dari terdakwa”, ucap Barata
Kita akan kawal terus persidangan ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tetap mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia “, tambah beliau
Dengan digelarnya sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, dari mulai penetapan tersangka, terlihat jelas pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan dibawah kepemimpinan Kajari Donald TJ Situmorang, S.H.,M.H., totalitas dan serius menangani setiap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bravo Kajari Humbahas
(FS)



