Jabar, MP-POLRI

– Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan mengatakan, sejauh ini telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,”ujarnya kepada awak media. Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA, terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

“Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI,”ungkapnya.

Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,”tuturnya

(Hms_ben)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini