
REJANG LEBONG,MP POLRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir mencuat di kawasan Pasar Atas, Kabupaten Rejang lebong,Bengkulu Juru parkir diduga masih memungut retribusi menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku, meski aturan resmi telah diperbarui melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Temuan tersebut terungkap setelah wartawan Pres Polri, M. Firdaus, S.H, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten RL, Suryadi, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam keterangannya, Suryadi secara tegas menyatakan bahwa karcis parkir yang mengacu pada aturan tahun 2011 sudah tidak sah dan tidak boleh lagi digunakan.”Karcis yang lama itu sudah tidak berlaku lagi. Sekarang yang digunakan adalah karcis sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Suryadi.
Namun, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Firdaus menemukan masih adanya juru parkir di Pasar Atas yang memungut biaya parkir menggunakan karcis lama, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengendalian Dishub.”Kenapa masih dipakai di lapangan? Apakah tidak ada kontrol dari Dishub?” ujar Firdaus dalam konfirmasi.
Dishub berdalih bahwa pembinaan dan pengawasan telah dilakukan secara rutin melalui koordinator juru parkir, baik lewat himbauan lisan, tertulis, hingga koordinasi melalui grup WhatsApp. Bahkan, Dishub mengklaim karcis resmi selalu didistribusikan setiap bulan.
Meski demikian, Dishub mengakui masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum juru parkir.“Akan kita bina lewat koordinator,” kata Suryadi saat ditanya soal sanksi terhadap jukir yang melanggar.
Pernyataan tersebut menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan karcis yang tidak berlaku berpotensi melanggar Perda, merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, serta membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Firdaus menilai, jika pembinaan hanya sebatas himbauan tanpa sanksi tegas, praktik serupa akan terus berulang.”Saya perhatikan masih banyak petugas parkir yang nakal. Ini harus segera dibina dan ditindak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub berjanji akan kembali menekankan kepada para koordinator parkir agar membina juru parkir di lapangan dan memastikan seluruh pungutan parkir menggunakan karcis resmi yang sah sesuai peraturan.
fds.



