Skandal Dugaan Tindak Pidana Korupsi KONI: Kejari Humbahas Lakukan Pelimpahan Perkara Ke PN Medan

Doloksanggul, MP-POLRI

Bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., setelah dilakukan tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum, selanjutnya melakukan pelimpahan perkara Ketua KONI Kabupaten Humbang Hasundutan “JHS” ke PN Tipikor Medan pada hari Jumat (12/12/25)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Van Barata Semenguk, S.H., M.H., “kami telah melaksanakan pelimpahan perkara atas nama Tersangka JHS, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah KONI untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024″, ucap Barata

Proses pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Ilmi Akbar Lubis, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, yaitu Aldo dan Sutan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan”, tambah beliau

Adapun dokumen yang diserahkan meliputi Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025, serta Berkas Perkara atas nama JHS dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar formil yang memastikan perkara memasuki tahapan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Proses pelimpahan berlangsung tertib, aman, lancar, dan tanpa kendala. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan oleh Tim Penuntut Umum, yang menjadi dasar untuk penjadwalan sidang dan proses persidangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan, “pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel”, ucap Donald

Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah, menjadi salah satu fokus prioritas sebagai upaya melindungi keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan”, tambah beliau

Setiap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan akan menangani dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus kita kawal secara objektif dan proporsional hingga tuntas melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini