Muaradua, MP-POLRI – Bejat,,sungguh tak bermoral sebagai seorang pemimpin Desa. Alimudin sebagai kepala desa Banjar Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan,Sumsel. Tega lakukan pelecehan (Cabul) terhadap anak dibawah umur vi (14) Dimana seharusnya seorang kepala desa mengayomi terhadap warganya memberikan bimbingan, perlindungan dan keamanan agar sebuah permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.

Polres Ogan Komering Ulu Selatan.Unit PPA Sat Reskrim OKU Selatan Lakukan pemanggilan terhadap Alimudin yang di ketahui sebagai Kepala Desa Banjar Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan polisi nomor :LP/B/194/XI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL Tanggal (10/12/2025).

Mat Nur saudara kandung dari ibu korban menjelaskan dalam laporan polisinya berdasarkan keterangan dari ibu korban,pada hari Kamis Tanggal (17/04/2025) sekira Pukul 22:00 WIB, korban di cium dan di pegang payudaranya oleh terduga Alimudin selaku Kepala Desa Banjar Agung.

Bejat…Dugaan Alimudin Kades Banjar Agung Lakukan Perbuatan Cabul, pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Pidana Penjara Menantinya..!!! Ungkapan ini sepertinya diduga memang pantas disampaikan terhadap terduga Alimudin Kades Banjar Agung, alih-alih ikut melindungi dan mengayomi warganya namun terduga melakukan perbuatan cabul,kerena anak bawah umur ini juga di ketahui adalah korban rudapaksa yang di ketahui dilakukan lebih dari Lima pelaku yang terlapor berdasarkan Pengaduan Nomor : LP//B/144/VIII/2025/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda SumSel, Tanggal 25 Agustus 2025 dan baru dua diantaranya yang telah amankan oleh unit PPA Reskrim polres Oku Selatan.

perbuatan cabul merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar kesusilaan atau berhubungan dengan nafsu birahi, seperti meraba, mencium, atau persetubuhan, yang kini diatur lebih luas sebagai bagian dari Kekerasan Seksual di bawah UU TPKS, dengan sanksi pidana yang berat, terutama jika korbannya anak-anak, melibatkan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau memanfaatkan posisi kekuasaan seperti orang tua/guru/wali. Hukumannya bervariasi, bisa penjara 5-15 Tahun ditambah denda miliaran rupiah, atau pidana lebih berat jika pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban, seperti orang tua atau pendidik.

Pengertian secara Umum, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan, terkait nafsu birahi (seperti meraba kemaluan, payudara, mencium).

Menurut Hukum (UU TPKS – UU No. 12 Tahun 2022): Diperluas menjadi kekerasan seksual, mencakup perbuatan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, termasuk pelecehan seksual non-fisik (verbal, siulan, dll.) yang tidak diinginkan

Contoh Perbuatan Cabul/Kekerasan Seksual Meraba, menyentuh, atau memegang bagian tubuh intim. Ciuman atau sentuhan intim yang tidak dikehendaki.Memaksa atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan perbuatan seksual.

Hukum dan SanksiPasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Melarang kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dll., untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul.Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Pelaku dipidana minimal 5 Tahun, maksimal 15 Tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur lebih rinci, termasuk pelecehan seksual yang sebelumnya sulit dijerat pidana, kini memberikan payung hukum lebih kuat untuk menjerat terduga para pelaku.

Harapan Tim MPP,,,Penting! Untuk disikapi dengan tegas oleh unit PPA Reskrim polres OKU Selatan atas Dugaan Perbuatan cabul oleh Terduga Alimudin Kades Banjar Agung karena perbuatan Pencabulan adalah kejahatan serius yang merusak dan yang dapat ditindak dengan tegas secara hukum.

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini