Humbahas, MP-POLRI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada hari Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, Kedua tersangka yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya yang diduga dieksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda hingga Rp 120 juta.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk segera memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Humbahas telah bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap diperhatikan dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tambahnya.

Polres Humbahas berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan sudah dilimpahkan nya berkas perkara ke pihak Kejaksaan, hal ini sudah menjawab atas issu yang sudah menyebar di masyarakat selama ini atas kasus eksploitasi anak di Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak berjalan lagi alias di “peti es” kan ternyata tidak benar, kenyataannya dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Polres Humbang Hasundutan dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K.

Salam presisi

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini