
Humbahas, MP-POLRI – Dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan No. TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Untuk T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu (JHS) selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Selasa (02/12/2025).
Dalam Press conference Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H.M.H., menyampaikan,” Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti”, ucap Donald.
Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka (JHS) selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain kalo kita mendapatkan bukti baru yang harus yang kuat secara hukum”, tambah beliau.
Adapun laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah KONI T.A 2022, 2023, Dan 2024 Nomor R-07/L.2.7/H.1.1/11/2025 Yang Dikeluarkan Oleh Auditor Pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka (JHS) yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka (JHS) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-74/L.2.31/Fd.2/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025, selama 20 (dua puluh) hari sejak Tanggal 02 Desember 2025 sampai Tanggal 21 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan.
(FS)



