Rejang Lebong, MP-Polri – Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di SD Negeri 19 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan, Selasa (25/11/2025).

Program Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar senilai Rp 362.316.718,24 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami sejumlah kendala, mulai dari pekerja tidak masuk,retaknya tiang bangunan, hingga dugaan penggunaan pasir berkualitas rendah. Selain itu, pekerjaan juga diduga tidak tepat waktu.

Program ini berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,dengan pelaksana di lapangan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 19 Rejang Lebong.

Pekerjaan dilakukan di SD Negeri 19 Rejang Lebong,yang berlokasi di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Selupu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender dalam Tahun anggaran 2025.

Munculnya laporan mengenai pekerja yang tidak hadir, retaknya tiang bangunan,serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pembangunan. Selain itu, dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek.

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diharapkan segera melakukan investigasi terhadap retaknya tiang serta memastikan kualitas material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan ketat dan memastikan proyek selesai tepat waktu dengan mutu yang terjamin.

Ketika dikonfirmasi Rahmat selaku konsultan lewat wa ditelpon dan chat tidak ada Respon.

(fds/iju)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini