Humbahas, MP-POLRI – Proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk konsumsi publik dari awal penyelidikan, tahap penetapan tersangka sampai ke tahap vonis para terdakwa.

Ini dibuktikan dengan tindakan nyata, dengan telah dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang Temba Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Medan Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada para terdakwa senilai Rp.824.532.452,65 (Delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen), denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) sub 1 (satu) bulan kurungan, dan Biaya Perkara sejumlah Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah).

Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari BPKP telah dipulihkan seluruhnya, yakni senilai Rp.528.154.541,10 (Lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah sepuluh sen) kepada Negara melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sedangkan sisanya senilai Rp. 296.377.911,55 (Dua ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima sen) oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan telah disetorkan dari Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul ke Kas Negara pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 melalui Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Uang Pengganti Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: Print-607/L.2.31/Fu.1/11/2025 Tanggal 14 November 2025.

Pembayaran Uang Pengganti sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Medan Nomor: 70/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Mdn Tanggal 24 September 2025 yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Robbie Kurniawan Winata dan Terdakwa Tinov Cesario Reiner Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut Kejari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Van Barata, “Dengan telah dieksekusinya secara tuntas pidana badan, pidana tambahan berupa uang pengganti, pidana denda, dan biaya perkara tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejari Humbang Hasundutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara paripurna”, tegas Barata

Dengan dilaksanakan nya seluruh tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan dengan baik, sebagai masyarakat awam akan lebih mempercayai kinerja insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini