Rejang Lebong, MP-Polri – DPRD Kabupaten Rejang Lebong,prov Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang III untuk penyampaian Nota Pengantar Raperda Kabupaten Rejang Lebong dan Nota Raperda Inisiatif DPRD, Senin (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jullansyah Yayan, dihadiri FORKOPIMDA, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta Kabag Hukum Persidangan. Nota Pengantar Raperda dibacakan PJ Sekda Elva Mardiana, sementara Nota Raperda Inisiatif DPRD dibacakan Ketua Komisi Hidayattulah. Pandangan umum fraksi disampaikan Ilham Prasetya Yudha dan Rizal Tahsin, sedangkan pandangan eksekutif kembali disampaikan PJ Sekda Elva Mardiana.

Bertempat diRuang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Curup.

Untuk menyampaikan penjelasan awal terkait Raperda Kabupaten Rejang Lebong serta Raperda Inisiatif DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Rapat berlangsung melalui pembacaan nota pengantar oleh eksekutif dan legislatif, dilanjutkan pandangan umum fraksi dan eksekutif sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

(fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini