Kotabaru, MP-Polri – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Nurtaibah dari Fraksi Hanura, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro. Kegiatan tersebut berlangsung di kediamannya di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, pada Sabtu (15/11/2025).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tarjun. Dalam sosialisasi ini, Hj. Nurtaibah menyampaikan secara langsung maksud dan tujuan dari Raperda tersebut, sekaligus mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Raperda ini sangat menguntungkan masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro perorangan. Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mengembangkan usahanya,” ujar Hj. Nurtaibah.

Ia menambahkan bahwa tujuan aturan ini pada dasarnya sangat baik untuk mendukung masyarakat kecil. “Semoga proses ini berjalan lancar dan pada akhir pembahasan dapat kita paripurnakan,” pungkasnya.

Raperda ini ditargetkan dapat berlaku pada Tahun 2025, guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan usaha skala ultra mikro di daerah tersebut.

(MY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini