
LUBUK LINGGAU, MP-POLRI – Lagi menunggu pembeli, dua pengedar Narkoba di Kota Lubuk Linggau ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Keduanya, Lekad Wahyudi (21), warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan Antoni (24), warga Jalan Waringin Lintas, Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
Keduanya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuk Linggau saat menunggu pembeli di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung.
Dari tangan keduanya mereka berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang, lima bungkus plastik klip ukuran kecil sabu dengan berat 1,51 Gram.
“Keduanya memang sudah lama menjadi target operasi (TO),” ungkap Kasat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya. Mereka mendapat informasi adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar Gang Kandis. Anggota langsung bergerak menuju Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung.
Saat penangkapan tersangka Lekad sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, petugas berhasil mengamankan Lekat beserta barang bukti yang sempat dibuangnya,” jelas Kasat.
Tak lama tersangka Antoni yang berada di lokasi juga langsung diamankan.
Kini keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara denda Rp800 juta.
(Chandra The)



