
Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyalurkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 143 unit yang tersebar di sembilan kecamatan di wilayah tersebut,Senin (3/11/2025).
Namun, muncul sejumlah pertanyaan terkait besaran dana bantuan, jumlah penerima per orang serta total anggaran yang digunakan dalam program tersebut.
Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjadi pelaksana utama program RTLH Tahun 2025.
Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Penyaluran bantuan tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.Program dijalankan pada Tahun anggaran 2025.
Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
Bantuan diberikan dalam bentuk rehabilitasi rumah dengan penyediaan bahan bangunan dan dana stimulan. Namun, terdapat dugaan bahwa material seng yang digunakan dalam beberapa unit tidak sesuai standar, dan disebut-sebut melibatkan oknum TNI dalam proses pengadaan material tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait besaran dana per penerima total anggaran serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar Kepala Bidang Perkim Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, pihak wartawan media ini mencoba menghubungi kabid Perkim Luhur untuk mengkonfirmasi hal tersebut, juga belum memperoleh penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
(fds)



