(MPP) Rokan Hilir Rohil – Pengungkapan Kasus Pembakaran Hutan Dan Lahan seluas sekitar kurang dan lebihnya tujuh Hektar Lahan.

Pasal sayg disangkanya pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diwaktu kejadian kebakaran Hutan Dan Lahan Pada hari Kamis Tanggal (30/10/2025) sekira Jam 15.00 WIB. Tempat kejadian kebakaran Hutan Dan Lahan di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia 2 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Rohil Prov. Riau, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).

Pelapor

Nama: Hardiansyah Alias Hardi, Parlanaan (Sumatera Utara), pada Tanggal 28 Mei 1988, umur (36) jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Alamat Aspol Polsek Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau.

Saksi bernama

1. Nama : Ridwan, Umur : (25) pekerjaan : Polri ,Alamat : Aspol Polsek Kubu Polres Rokan Hilir.

2. Nama : Arjuna Nduru Alias Arjuna Umur : (16) pekerjaan : Belum Bekerja, Alamat : Dusun Rumbia II RT.004 RW.002 Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau.

3.Tersangka Bernama Moslen Tamba Alias Bapak Rio, lahir di Tamba Dolok (Sumut) Tanggal 01 Maret 1972, umur (53) jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SMA/Sederajat (tamat), kewarganegaraan Indonesia, suku Batak, Alamat Jl. Dusun Rumbia 2 RT. 008 / RW. 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau, NIK 1407050103720002.

Barang yang diamankan – 1 (satu) Buah Ember warna Hitam – 3 (tiga) Batang Pelepah Sawit Bekas Terbakar- 1 (satu) Buah Puntung Rokok Merek Gudang Garam Merah – 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merek Gudang Garam Merah

Kronologi kejadian

Pada hari Kamis Tanggal (30/10/2025) sekira Pukul 15.30 WIB melalui aplikasi Lancang kuning terdeteksi adanya tilik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N.

Pada keesokan harinyai Jumat Tanggal (31/10/2025) sekira Pukul 10.00 WIB Kapolsek Kubu IPTU Kodam F.Sidabutar,SH.,MH.,bersama dengan Personil Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, Polsek Tanah Putih, tiba dilokasi melakukan pemadaman bersama warga guna mengindari penyebaran api semakin meluas.

Pada saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa asal api berada dari lahan milik sdr. Moslen Tamba atas informasi tersebut Kapolsek Kubu IPTU Kodam F.Sidabutar memerintahkan pelapor selaku Kanit Reskrim untuk- untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sdr Moslen Tamba selaku pemilik lahan kemudian dilakukan interogasi dan ianya menjelaskan bahwa sumber api berasal dari lahan miliknya yang ia akui pada hari Selasa Tanggal (28/10/2025) pada saat menyemprot lahan miliknya ianya sembarangan membuang puntung rokok miliknya dengan merek Gudang Garam Merah, selanjutnya sdr Moslen Tamba dibawa ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan dimana ianya membuang puntung rokok miliknya tersebut, selanjutnya sdr Moslen Tamba berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Tutur S. MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini