Rejang Lebong, MP-POLRI – Pekerjaan pembangunan box culvert pada proyek BM-09 Rekonstruksi Jalan Sukowati diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Putri Cahyani sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV. Citra Creative Consultant sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Proyek ini berlokasi di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Proyek dengan nomor kontrak 435/BM-9/PPK/PPJ/DPUPRPKP/RL/2025 memiliki waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender pada Tahun anggaran 2025.

Diduga pekerjaan box culvert dilakukan secara asal-asalan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kualitas dan ketahanan konstruksi jalan yang sedang direkonstruksi. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya bagian pekerjaan yang tidak rapi dan berpotensi tidak memenuhi standar teknis.

Menurut pantauan di lapangan, beberapa bagian box culvert tampak tidak dikerjakan sesuai dengan prosedur konstruksi yang benar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan proyek kurang optimal dari pihak konsultan maupun dinas terkait.

Nilai kontrak proyek:Rp 6.424.868.397,76

Sumber dana: APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025.

(fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini