
Singkawang Kalbar_MP-Polri – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menegaskan kekecewaannya terhadap PT. FIFGROUP Cabang Singkawang yang hingga kini belum memberhentikan Andika, oknum pejabat lapangan yang telah menghina profesi wartawan dan advokat LBH saat menjalankan tugas pendampingan hukum pada (19/10/2025) lalu.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menyebut tindakan Andika yang menyebut wartawan dan LBH sebagai “abal-abal” bukan hanya penghinaan terhadap individu, tetapi serangan terhadap profesi hukum dan pers yang dijamin undang-undang.
“Sudah ada laporan resmi ke Polres Singkawang, bukti rekaman juga ada, tapi belum ada langkah nyata. SP2HP pun belum diberikan. Ini pertanda bahwa penegakan hukum berjalan lamban,” ujar Roby.
LBH RAKHA juga menyoroti fakta bahwa tindakan penarikan paksa dan ilegal oleh pihak FIF masih terus terjadi di lapangan, bahkan setelah adanya laporan hukum yang sedang berjalan.
“Seolah-olah proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan efek jera sedikit pun bagi FIF. Mereka bertindak seakan kebal hukum,” tambah Roby dengan nada tegas.
Dalam hal ini LBH RAKHA menuntut dua langkah tegas:
1️⃣ Manajemen FIF segera memecat Andika dan menghentikan praktik penarikan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan.
2️⃣ Polres Singkawang segera menindaklanjuti laporan hukum, memberikan SP2HP, dan mengambil tindakan terhadap praktik-praktik perampasan kendaraan yang melanggar hukum.
“Ini bukan hanya soal penghinaan terhadap wartawan dan advokat, tapi tentang keberanian menegakkan hukum bagi rakyat kecil. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan terus berulang,” tegas Roby.
LBH RAKHA berkomitmen melanjutkan langkah advokasi melalui hearing dengan Kapolres dan DPRD Kota Singkawang, serta menyiapkan langkah hukum ke Polda Kalbar dan OJK jika tidak ada perubahan nyata dalam penegakan hukum terhadap FIF.
Sumber:
LBH RAKHA – Roby Sanjaya, S.H. (Ketua)



