
Medan, MP-POLRI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan masyarakat melalui penerapan Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Kota Medan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (20/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ignatius menilai langkah yang dilakukan Wali Kota Medan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan inklusif.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan komitmen Pak Wali dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dukungan terhadap penerapan Restorative Justice, pembentukan 151 Posbakum, serta perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah langkah yang sangat progresif,” ujar Ignatius.
Lebih lanjut, Ignatius menilai bahwa program tersebut sejalan dengan visi Kemenkumham untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan menengah yang belum memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan sosial di Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukanlah bentuk pembebasan pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan perubahan pola penegakan hukum dengan pendekatan keadilan sosial.
“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan dari hukuman, tetapi bentuk penghukuman yang lebih berorientasi pada sanksi sosial dan pemulihan hubungan antarwarga,” jelasnya.
Rico Waas juga menambahkan bahwa diperlukan sinergi antara Pemko Medan dan Kemenkumham dalam penyusunan mekanisme teknis penerapan RJ di tingkat lokal, agar kebijakan ini dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Selain penerapan RJ, Wali Kota Medan menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum secara gratis dan mudah diakses.
“Posbakum ini harus benar-benar dioptimalkan agar masyarakat sadar hukum dan tahu hak-haknya. Ini bagian dari upaya kita membangun masyarakat yang cerdas dan taat hukum,” tegas Rico.
Tidak hanya fokus pada bidang hukum, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Rico Waas juga menunjukkan perhatian terhadap pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah kota terus mendorong mereka untuk melindungi karya melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk lokal Medan semakin berdaya saing.
“Semakin kita memperkuat perlindungan terhadap produk kreatif lokal, semakin besar peluang pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang dan membawa nama Kota Medan ke tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Langkah-langkah progresif tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan dinilai sebagai wujud nyata implementasi konsep pemerintahan humanis dan berkeadilan sosial di bawah kepemimpinan Rico Waas.
(Barto)



