
Rejang lebong, MP-Polri – Kendati pemerintah sedang gencar menertibkan tambang tambang ilegal di Indonesia. Lain soal dengan tambang pasir milik RPM di Desa Batu Panco, diduga Ilegal terus beroperasi.
Menariknya tambang diduga milik big bos Jo, itu tak disentuh aparat penegak hukum. Bahkan tambang yang hanya berjarak sekitar 5 km dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu terkesan dibiarkan beroperasi.
524 orang Polisi dari Polres Rejang Lebong terkesan tutup mata. Padahal puluhan truk pasir ke luar dari tambang melintasi jalan utama.
Sedikitnya 2 alat berat beroperasi menggali puluhan kubik pasir untuk dimasukan ke dalam truk truk diesel.
Ketika dikonfirmasi Jo, pemilik CV.RPM mengatakan itu bukan usahanya. Lokasi tambang bulan miliknya. ” Itu pak Ev yang buka. Yang Sayo Idak produksi lagi.
Temui bae pak Ev di lokasi,” demikian elak Jo.
Sementara itu berdasarkan data terhimpun sebelumnya lokasi tambang itu memang banyak pasir. Saat itu yang mengelola tambang Jo dari RPM. Namun baru beberapa bulan berjalan alat berat milik Jo rusak sehingga tidak beroperasi. Setelah berhenti sekitar 7 bulan kini kembali beroperasi dengan membawa nama Ev. Padahal info di lapangan usaha galian pasir ini tidak berizin alias ilegal.
Aneh kendati sudah beroperasi lebih dari sebulan namun tidak pernah ditindak oleh penegak hukum.
” Iko punyo RPM pak,” ujar penjaga Pos di lokasi tambang saat ditemui wartawan Sabtu, (18/10/2025) sekira Pukul 11.00 WIB.
(Fds)



