
Rejang Lebong, MP-POLRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat paripurna ini digelar untuk membahas sekaligus mengesahkan RAPBD Perubahan Tahun 2025, yang mencakup penyesuaian anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) berdasarkan perkembangan terbaru dan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah yayan didampingi wakil ketua dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Bupati Rejang Lebong, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat dilangsungkan Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pengesahan RAPBD Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan, kondisi ekonomi, serta evaluasi realisasi anggaran sebelumnya, agar program-program pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal hingga akhir Tahun anggaran.
Rapat paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan disahkannya RAPBD Perubahan 2025 ini, Pemerintah Daerah berharap pelaksanaan program kerja dapat lebih tepat sasaran dan efisien, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.
(Fds)



