Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna diruang rapat utama DPRD Rejang Lebong.

Dimana rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

Bupati Rejang Lebong, menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2025. “Dengan ditetapkannya KUA-PPAS ini, kita memiliki arah dan kerangka yang jelas dalam merancang program dan kegiatan prioritas pembangunan tahun depan,” ujarnya.

Ketua DPRD Rejang Lebong, juliansyah yayan, mengatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah melalui proses yang cukup panjang dan intensif antara legislatif dan eksekutif. “Kita berharap APBD 2026 nantinya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” katanya.

Penetapan KUA-PPAS APBD 2025 ini bertujuan untuk menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2025, yang akan segera dibahas dan ditetapkan pada waktu yang telah dijadwalkan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mulai menyiapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

(fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini